REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pelaku pembobolan rekening nasabah Citibank sebesar Rp 20 miliar, Malinda Danuardja alias Melinda Dee alias Inong Melinda, telah dijerat dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Menurut Polri, mungkin saja Melinda juga akan dijerat dengan pasal penipuan.
"Kalau tersangka (Melinda) memang ada bertemu dengan para korban kemudian dia kelabui, bisa saja (dikenakan pasal penipuan)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam pesan singkat kepada Republika, Sabtu (2/4).
Ia menambahkan, Melinda dapat saja dikenakan pasal penipuan jika saat melakukan kejahatannya, Melinda pernah melakukan kontak dan komunikasi kepada para korban. Hingga saat ini, korban Melinda yang melapor baru tiga orang.
Namun begitu, ia mengaku penyidik tetap mempersangkakan Melinda dengan pasal yang disangkakan yaitu kejahatan perbankan. Dalam hal ini, Melinda telah melakukan penggelapan dan pencucian uang sekitar Rp 20 miliar. "Sementara pasal yang disangkakan seperti yang pertama, kejahatan perbankan," tegasnya.
Sebelumnya, Melinda ditangkap pada Rabu (23/3) dan dijadikan tersangka serta dilakukan penahanan pada keesokan harinya dengan ditemani suami yang juga seorang artis muda, Andika Gumilang. Seorang bawahan Melinda, Dwi, yang pernah bekerja sebagai teller, juga dijadikan tersangka karena dianggap membantu Melinda dalam melakukan kejahatan perbankan.