Jumat 01 Apr 2011 19:20 WIB

Mendagri Siap Nonaktifkan Bupati Wondama

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menyatakan siap menonaktifkan Bupati Teluk Wondama, Jambi bila sudah dijadikan terdakwa terkait pengkapan diri yang bersangkutan oleh Polres Manokwari, Provinsi Papua Barat saat memakai narkoba jenis sabu-sabu. "Boleh langsung, tidak perlu izin presiden diproses aparat penegak hukum, tolong dilaporkan pada Presiden bahwa ini tertangkap tangan, tidak perlu izin 2 x 24 jam. Nanti kita akan ambil tindakan setelah adanya penetapan sebagai terdakwa," katanya di sela-sela acara pembukaan Jambi Emas Expo di Jambi, Jumat.

Karena itu, Mendagri mempersilakan aparat kepolisian untuk melanjutkan kasus Bupati Teluk Wondama itu. Ia mengatakan, bila kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, pihaknya akan menonaktifkan. "Status terdakwa begitu masuk registrasi pengadilan dan disidangkan, kita akan menonaktifkan," katanya.

Hal itu, kata Mendagri. sesuai dengan Pasal 36 ayat 4, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, aparat Polres Manokwari, Provinsi Papua Barat, menangkap Bupati Teluk Wondama Alberth Torey bersama isterinya, saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah pribadinya pada Jumat dini hari.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Jayapura, Jumat, mengakui adanya penangkapan salah seorang pejabat negara di Provinsi Papua Barat itu. Dia mengatakan, penangkapan Bupati Teluk Wondama bersama istri keduanya, Viviani Adriani, oleh aparat Polres Manokwari dilakukan sekitar pukul 01.00 WIT.

Pada saat penangkapan, katanya, pelaku Alberth Torey bersama istrinya terlihat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan itu, pihak Polres Manokwari mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak dua paket kecil dengan berat bersih 0.89 gram, tiga alat hisap (bong), alumunium foil dan korek api gas. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Manokwari beserta barang bukti guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement