Rabu 30 Mar 2011 18:28 WIB

NU Jatim Tolak Hilangkan Pasal Hukuman Mati dalam RUU Tipikor

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Tanfid Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Mutawakil Alallah, menentang pembuatan draf revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) versi pemerintah sebagai langkah untuk mengganti isi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Mutawakil tidak setuju dengan isi draf, sebab di dalamnya pasal ancaman hukuman mati untuk terdakwa Tipikor dihapus.

"PWNU Jatim sangat mendukung tidak dihapusnya sanksi hukuman mati bagi koruptor. Karena korupsi bahayakan banyak orang. Sehingga jadi kendala terhadap terciptanya kesejahteraan masyarakat," terang Mutawakil, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3).

Mutawakil menegaskan, hukuman sekarang terhadap pelaku perampas uang negara sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Terbukti, di Indonesia hingga saat ini masih banyak pihak yang berani berbuat korup.

"Hukuman mati perlu ditegakkan bagi koruptor, seperti yang dilakukan di Cina. Karena hukuman mati terbukti sangat efektif menekan tindak pidana korupsi di negara tersebut," jelas pengasuh Pondok Pesantren Genggong, Probolinggo tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement