REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tidak hanya DPR yang ingin membangun gedung baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menginginkan hal yang sama. KPK juga ingin di dalam gedung baru itu terdapat ruang tahanan bagi para tersangka kasus korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, gedung KPK yang ada saat ini tidak maksimal untuk mendukung kerja KPK. Gedung setinggi delapan lantai itu sudah sesak sehingga tidak cukup untuk menampung berkas-berkas kasus yang ditangani KPK. "Kapasitas gedung ini kan ada batasannya," kata Johan di kantornya, Rabu (30/3).
Menurutnya, kapasitas gedung KPK saat ini sebenarnya hanya mampun menampung 500 orang pegawai. Namun, pegawai yang ada saat ini jumlahnya mencapai 600-an. Menurutnya, KPK sudah mengajukan permintaan gedung baru itu kepada DPR. Namun, DPR belum memprioritaskan permintaan itu. "Ya kami berpikiran positif saja, mungkin DPR ingin melihat dulu prestasi kita," ujarnya.
Selain gedung, KPK juga pernah mengajukan permintaan supaya di dalam gedung KPK terdapat rumah tahanan. Hal tersebut bertujuan supaya proses penyidikan dilakulan dengan efektif. Karena, selama ini tahanan KPK dititipkan di sejumlah rumah tahanan yang ada di Jakarta. "Namun, hal tersebut harus melalui persetujuan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Untuk dana pembangunan itu, Johan memperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp 180 miliar. Adapun lokasi yang akan dipilih berada di sekitar Kuningan Jakarta atau di sekitar Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.