REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) menduga tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang diklaim sebagai otak Bom Bali I, Umar Patek, akan ditahan dan diadili di Amerika Serikat. Hal tersebut dialami Hambali yang ditahan di penjara Guantanamo, Kuba.
"Jika memang benar Umar Patek ditangkap di Pakistan, Ia pasti akan ditahan di AS, seperti Hambali," kata Ketua Dewan Pembina TPM Pusat, Mahendradatta, yang dihubungi Republika, Rabu (30/3).
Menurut Mahendradatta, jika memang penangkapan Umar Patek di Pakistan, ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama Umar Patek akan diadili langsung di Pakistan dan kemungkinan lainnya, Umar Patek akan ditahan di AS, seperti halnya Hambali.
Namun ia meyakini jika AS akan ikut melibatkan diri semua hal tentang terorisme. "(Umar Patek) Pasti akan dibawa ke AS," tegasnya.
Namun begitu, ia menegaskan jika TPM akan mendamping Umar Patek meski ia diadili di luar negeri. Biasanya dari pihak negara yang mengadili, misalnya, Pakistan atau AS, akan menghubungi pihaknya. "Kita (TPM) pasti akan tetap mendampingi Umar Patek," pungkasnya.
Sebelumnya, dikabarkan Umar Patek ditangkap di Pakistan. Ia diduga menjadi otak pelakudalam pengeboman di Bali pada 2002 lalu yang menewaskan 202 orang.