Senin 28 Mar 2011 18:18 WIB

KPK Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 2 Ayat (2) UU/31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mendukung ancaman hukuman mati bagi para koruptor. “Di Cina saja yang negara komunis bisa menjalankan hukuman mati bagi koruptor, kita yang negara beragama tidak bisa,” ujar Ketua KPK, Busryo Muqoddas di Jakarta, Senin (28/3).

Menurutnya, di Cina, dalam waktu 10 tahun terakhir suah ada 100 orang koruptor yang dihukum mati. Artinya, rata-rata setiap tahun pemerintah Cina menghukum mati pada 10 orang koruptor.

Menurutnya,  pernyataannya itu sudah jelas. Korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat mematikan. Korban dari korupsi itu adalah masyarakat banyak yang dibunuh secara perlahan-lahan oleh dampak dari tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hukuman yang harus diberikan kepada para koruptor harus memberikan efek jera. Para koruptor itu harus dituntut dan dihukum berat .  Jika tidak mendapatkan hukuman mati, , para koruptor juga harus mendapatkan sanksi sosial. Misalnya, seorang terpidana korupsi harus mendapatkan hukuman membersihkan jalan-jalan umum dengan mengenakan baju bertuliskan “Saya Koruptor”.

Seperti diketahui, dalam dragt RUU Tipikor ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 dihapuskan.  Pemerintah selaku pihak yang mengajukan RUU itu dituding  berseberangan dengan upaya agenda pemberantasan korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement