REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Polri telah menetapkan Robertus Santonius (RS) sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa Robertus Santonius pada Senin (28/3) mendatang.
"RS (Robertus Santonius) akan kembali diperiksa penyidik pada Senin (28/3) mendatang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Sabtu (26/3).
Ia menambahkan, lanjutan pemeriksaan terhadap Robertus untuk melengkapi berkas perkara Gayus yang saat ini belum dinyatakan lengkap (P19). Robertus dijadikan tersangka karena diduga melakukan aliran dana atau penyuapan kepada Gayus saat masih menjabat sebagai penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak.
Maka itu, Robertus yang juga berprofesi sebagai konsultan pajak itu dikenakan pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gayus dikenakan pasal penerima suap yaitu pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Pemeriksaan terhadap Robertus akan diarahkan dalam mengungkap perusahaan-perusahaan yang melakukan penyuapan kepada Gayus," ujarnya.
Sebelumnya, Robertus Santonius disebut-sebut sebagai makelar pajak dalam kasus Gayus. Ia dikabarkan memberi uang sebesar Rp 925 juta kepada Gayus, meski diakui hanya persoalan utang-piutang