Jumat 25 Mar 2011 18:03 WIB

KPU Tetap Verifikasi Pengganti Lily Wahid dan Gus Choi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum tetap memverifikasi calon pengganti Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie untuk memastikan pengganti tersebut memenuhi syarat. Anggota KPU Endang Sulastri di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa KPU hanya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk melakukan verifikasi, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan proses penggantian itu merupakan kewenangan DPR. "Tugas kami melakukan verifikasi calon pengganti. Soal penggantian dan pemberhentian itu menjadi kewenangan DPR, KPU tidak punya kewenangan untuk ikut campur," katanya.

Endang mengatakan, KPU telah mengirimkan surat ke DPR tentang hasil verifikasi tersebut. Namun dalam surat tersebut, KPU juga menerangkan bahwa Lily Wahid dan Effendy Choirie sedang mengajukan gugatan terkait dengan keputusan pemberhentian keduanya. "Dalam surat itu kami sampaikan kalau yang bersangkutan (Lily dan Effendy -red) melakukan gugatan," katanya.

Lily dan Effendy mendatangi KPU untuk membicarakan tentang mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Rabu (16/3). Dalam pertemuan dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, keduanya menjelaskan tentang proses hukum yang sedang ditempuh terkait keputusan PAW. "Kami menemui Ketua KPU untuk menyampaikan bahwa kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas surat DPP PKB. Kami menggugat DPP karena memecat kami tanpa melalui prosedur," kata Lily.

Sementara itu, Effendy menuturkan kedatangan mereka ke KPU adalah untuk memberikan informasi pada KPU tentang persoalan yang sebenarnya terjadi. "Supaya Ketua KPU memperoleh informasi yang lebih akurat dari pihak yang jadi sasaran proses pemecatan, bahwa ada prosedur (pemecatan -red) yang tidak dipenuhi," katanya.

Ia menuturkan, mengingat prosedur hukum tengah ditempuh, proses pergantian antarwaktu tidak dapat dilanjutkan. Ia meminta pihak DPR, KPU, dan Presiden memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung ini. "Semua proses 'recall' ini harus berhenti, tidak boleh dilanjutkan karena kami sedang melakukan gugatan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement