Jumat 25 Mar 2011 13:14 WIB

MA Nilai KY Intervensi Sidang Ba'asyir

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan Komisi Yudisial (KY) telah melakukan intervensi terkait pernyataan KY mengenai indikasi adanya pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara Abu Bakar Ba'asyir. Majelis hakim yang menangani perkara Baasyir dilaporkan ke KY awal pekan ini karena pemeriksaan saksi melalui teleconference.

Kepala Biro Humas MA, Nurhadi, mengatakan tindakan KY sudah masuk dalam wilayah independensi majelis hakim. "Itu sudah merupakan bentuk intervensi," kata Kabag Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat (25/3).

Nurhadi menjelaskan terkait pemeriksaan saksi melalui teleconference sejatinya telah diatur dalam undang-undang. Jadi, menurut dia, seharusnya sebelum KY memberikan pernyataan terjadinya indikasi pelanggaran, KY mendalami terlebih dulu aturan yang ada.

Untuk itu, tambah Nurhadi, pihaknya mengimbau agar KY jangan terlalu mencari-cari kesalahan. "Tugas KY adalah menjaga martabat dan keluhuran. Jangan cari kesalahan, ini sudah bentuk intervensi nyata," tegasnya.

Nurhadi memaparkan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) telah tercantum ketentuan saksi dapat memberikan keterangan tanpa hadir langsung di persidangan. Dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan saksi yang merasa dirinya berada dalam ancaman besar dapat memberikan kesaksiannya melalui sarana elektronik dengan dihadiri pejabat berwenang.

Selain itu, lanjut Nurhadi, dalam pasal 34 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana teroris juga menegaskan perlindungan yang dilakukan penegak hukum dan keamanan berupa bentuk perlindungan terhadap fisik dan mental dan pemberian keterangan dalam pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. Dengan demikian, kata Nurhadi, PN Jaksel telah melaksanakan proses berdasar UU, yaitu UU Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemeriksaan saksi tanpa dihadirkan langsung di sidang namun melalui teleconference pun telah dibenarkan oleh UU. "Jangan sampai jadi bias karena aturannya sudah jelas. Sidang itu juga sekarang masih dalam proses jadi sikap KY disayangkan sekali," ujarnya.

Mengenai adanya sejumlah saksi yang bersedia hadir dalam persidangan, Nurhadi menyatakan saksi yang dimaksud adalah saksi yang menguntungkan terdakwa. Pasalnya berdasar laporan yang diterimanya saksi yang akan dihadirkan berada dalam kondisi ketakutan. "Pada saat dilakukan teleconference, Baasyir dalam tahanan dan dia dikasih monitor sehingga bisa melihat itu. Bahkan saksi memojokkan terdakwa, Baasyir protes, dimana letak ketidakseimbangannya? Jadi saksi benar-benar ketakutan," jelas Nurhadi.

Ia pun mengharapkan masalah yang menyangkut intervensi KY ini dapat segera berakhir. "Yang diharapkan MA adalah KY menjaga martabat dan keluhuran, jangan sampai masuk wilayah teknis," imbuh Nurhadi. Ia pun mengingatkan agar KY dapat juga fokus menjaga keluhuran lembaga peradilan, seperti memperhatikan hakim yang berada di pelosok daerah, dimana ada yang naik ojek atau angkot bareng dengan penggugat atau tergugat.

Di lain pihak, terkait pengusiran wartawan Jamaah Ansharut Tauhid dan pengacara Baasyir saat sidang, Nurhadi yakin majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri. MA pun menilai majelis hakim yang menangani perkara Baasyir sudah cukup adil dan mempertimbangkan aspirasi semua pihak.

"Yang dilihat tidak hanya dari sisi terdakwa tapi juga sisi para saksi dan semua ditempatkan sama dalam hukum. Saksi juga harus diberi perlindungan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement