REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan karyawannya yang diduga menggelapkan uang negara. KPK akan menindak mantan pegawainya tersebut secara pidana.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan KPK tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawainya sendiri. Karena, KPK selalu bekerja secara profesional dan terbuka. “Proses penanganan kasus internal tersebut memang perlu waktu supaya bukti-bukti akurat bisa terkumpul,” ujar Jasin saat dihubungi Republika pada Jumat (25/3).
Jasin mengatakan bukti-bukti tersebut sebagian besar sudah didapatkan. Bukti-bukti itu akan diproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku. “Yang jelas saat ini proses hukumnya sedang berjalan,” ujarnya.
KPK memecat oknum pegawainya karena diduga melakukan penggelapan uang negara. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 2009 lalu. Tim pengawasan internal KPK mengaudit lapoan keuangan KPK yang dilakukan selama tiga bulan sekali. Pada saat audit, tim pengawasan menemukan ada perhitungan yang salah pada laporan itu.
Oknum pegawai KPK berinisial E itu kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasil pemeriksaan itu membuat Dewan Pertimbangan Pegawai memutuskan untuk memecat oknum tersebut. Dia juga diharuskan untuk mengembalikan uang hasil penggelapan itu dengan cara dicicil. “Besarannya sekitar Rp 200-an juta,” kata Johan.