REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Nama harum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercoreng akibat ulah oknum pegawainya sendiri. Satu orang pegawainya dipecat karena diduga telah menggelapkan uang perjalanan pegawai KPK senilai ratusan juta.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, tidak membantah hal tersebut. Pada tahun 2009 lalu, tim pengawasan internal KPK mengaudit laporan keuangan KPK yang dilakukan selama tiga bulan sekali. Pada saat audit itu, tim pengawasan menemukan ada perhitungan yang salah pada laporan itu.
“Setelah ditelusuri, ditemukan adanya uang yang digelapkan oleh oknum salah satu pegawai KPK di Bidang Deputi Pencegahan berinisial E. Tugas dia adalah memegang biaya operasional perjalanan pegawai KPK” ujar Johan saat dihubungi Republika pada Kamis (24/3).
Oknum berinisial E itu kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasil pemeriksaan itu membuat Dewan Pertimbangan Pegawai memutuskan untuk memecat oknum tersebut. Dia diharuskan untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan itu dengan cara dicicil.
“Besarannya sekitar Rp 200-an juta,” kata Johan.
Johan mengatakan pihaknya tidak menghukum oknum itu secara pidana. Karena, hasil pemeriksaan Dewan Pertimbangan Pegawai itu menyebutkan bahwa ia melakukan kesalahan administrasi keuangan. (Muhammad Hafil)