REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nani Indrawati menjelaskan soal keputusan majelis hakim dalam memberikan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi. Nani membantah jika majelis hakim memberikan hukuman yang ringan kepada terdakwa korupsi.
"Jadi begini, putusan itu tidak didasarkan pada tuntutan, tuntutan itu kan versi dari JPU sedangkan kita punya pertimbangan hukum sendiri," kata Nani saat dihubungi, Kamis (24/3).
Menurutnya, majelis hakim mengacu pada ancaman maksimal dan ancaman minimal. Majelis hakim tidak boleh melebihi ancaman maksimal dan tidak boleh kurang dari ancaman minimal. "Itu yang jadi pagar kita, jadi patokan kita bukan tuntutan pidana dari penuntut umum," ujarnya.
Selain itu, majelis hakim punya pertimbangan sendiri yang didasarkan pada pertimbangan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Sehingga, majelis hakim tidak akan terpengaruh dengan perkembangan yang terjadi di luar seperti dari pemberitaan dan pendapat-pendapat orang tentang perkara tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah vonis di Pengadilan Tipikor mendapat banyak kritikan. Putusan yang dikeluarkan kepada seorang terdakwa dianggap terlalu ringan dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diantaranya, vonis Bachtiar Chamsyah yang divonis satu tahun delapan bulan penjara padahal ia dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, vonis atas mantan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman yang divonis satu tahun penjara padahal ia dituntut empat tahun penjara.