BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pemilik pertambangan emas ilegal di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku tersebut berinisial MAR (24) dan ATA (33).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki empat pertambangan emas ilegal. Di satu lobang emas, kedua pelaku mempekerjakan sekitar 40 orang untuk mencari batu yang mengandung emas.
AYO BACA : SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Longsor Sukajaya Bogor
"Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal dan berhasil menangkap dua pemodalnya," kata Kapolres Bogor AKBP M Joni, kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
"Jarak dari tempat pengolahan ke lobang itu jalan kaki 5 jam karena menembus hutan dan bukit. Biasanya satu karung batu mengandung emas dihargai Rp 1 juta - Rp 2 juta tergantung kualitas," lanjut Joni.
AYO BACA : BNPB Siapkan Drone Petakan Lahan Longsor di Bogor
Setelah itu, kedua pelaku mengolah batuan tersebut dengan mercury atau sianida untuk memisahka biji emasnya. Kemudian, biji emas tersebut dijual kepada pengepul dan selanjutnya ke toko emas.
"Makanya satu lubang itu bisa sampai 40 orang karena masing-masing mereka bisa bawa satu karung. Di lubang itu mereka menginap di sana berhari-hari, seminggu bahkan sebulan," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 80 karung bahan emas, 70 gelundungan alat untuk pengolahan emas, 5 mesin, timbangan, tabung gas dan lainnya.
"Kita jerat Pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman di atas 10 tahun penjara. Kita juga akan dalami ke saksi ahli lingkungan apakah ativitas mereka berdampak langsung dengan bencana awal tahun kemarin di sana," tutupnya.
AYO BACA : Flyover RE Martadinata Bogor Diuji Coba Selama Sepekan