Kamis 13 Feb 2020 06:19 WIB

Nasib Gugatan Polusi Udara tak Jelas

Kualitas udara buruk mengakibatkan kegagalan fungsi paru.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Proses sidang gugatan 31 warga atau citizen lawsuit terkait polusi udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya semakin tidak jelas nasibnya. Setelah sempat dijadwalkan sidang perdana pada Agustus 2019 lalu dan batal, kini persidangan lanjutan pun tidak jelas kelanjutannya.

Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza Tiara mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan kepada tujuh pihak saat ini terhenti. Ketujuh pihak itu, yakni tiga pemerintah provinsi yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten serta ke pemerintah pusat, yakni Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Semakin tidak jelas. Sebab, dalam jadwal sidang terakhir, Agustus 2019 lalu, sidang kembali ditunda," kata Ayu dalam acara diskusi Polusi Udara Jakarta, Rabu (12/2).

Ayu mengatakan, momen sidang perdana pada Agustus 2019 lalu, seharusnya sudah dimulai sidang pendahuluan. Namun, kenyataannya, sidang gugatan perdana ini juga ditunda. Persidangan ditunda lantaran pihak penggugat intervensi yang dalam gugatan pencemaran udara tidak hadir dalam persidangan.

Diakui dia, selama proses gugatan mulai berjalan di pengadilan, beberapa tergugat sudah mengindikasikan tidak merespons secara baik citizen lawsuit ini. Termasuk, isi gugatan yang dikeluhkan warga soal polusi udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Ia mengatakan, hanya Pemprov DKI Jakarta yang merespons dengan mengirimkan utusan.

Sementara, Pemprov Jabar terlambat merespons dan Pemprov Banten sama sekali tidak merespons. Dikatakan dia, setelah pemberian berkas ke pengadilan dan bahkan ke Pemprov Banten, tetap juga tidak direspons.

"Pemprov Banten sama sekali tidak menghargai gugatan warga karena dari awal sampai sekarang tidak pernah hadir tanpa alasan jelas, meski pengadilan berkali-kali meminta hadir," ujar dia.

Sebelum ditunda, papar dia, sidang berjalan sangat alot karena ada banyak intervensi. Salah satunya, soal jam sidang yang dijadwalkan pagi hari, tapi diubah menjadi sore hari tanpa pemberitahuan. Akibatnya, ungkap dia, banyak pihak penggugat dari warga dan perwakilan tergugat yang memilih pulang. "Karena ketidakjelasan jadwal," ujar dia.

Ia mengungkapkan, kebanyakan proses sidang gugatan citizen lawsuit ini gagal sidang karena jadwal persidangan yang tidak jelas. Baik yang tergugat memilih pulang duluan atau Majelis Hakim yang tiba-tiba membatalkan dan pulang duluan dengan alasan yang tidak jelas.

Karena ini gugatan perdata, papar dia, diarahkan ada proses mediasi dengan Hakim Mediator. Tapi, dalam proses mediasi, diakui dia, justru beberapa pihak tergugat tidak menghadiri sidang. "Yang hadir hanya tim kuasa hukum. Akhirnya, sidang tidak efektif. Cenderung tawar menawar dan hanya menjawab surat," kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, pada sidang gugatan citizen lawsuit tentang polusi udara, Gubernur DKI Anies Baswedan sempat memberi perhatian atas gugatan tersebut. Anies mengatakan, sudah menerima gugatan tersebut dan ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI. "Sudah saya terima," kata Anies, Juli 2019 lalu.

Sebelumnya, gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan gubernur Jawa Barat ke PN Jakarta Pusat. Anies dan Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.

Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus, Kamis (4/7), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, 31 warga juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.

Berisiko Tinggi

Peneliti dan Kepala Pusat Studi Kesehatan Lingkungan dan Perubahan Iklim Universitas Indonesia (UI) Budi Haryanto mengatakan, masalah pencemaran udara di banyak tempat, tidak terkecuali di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, sebesar 60 persen berdampak pada kesehatan. Survei ini dilakukan oleh para mahasiswa di dua lokasi, yaitu Pulogadung dan Kampung Melayu.

Di kawasan sekitar pabrik Pulogadung, diambil sampel sekitar 200 ibu-ibu yang tinggal di kawasan tersebut. Sementara, di Kampung Melayu, mengambil sampel yang sama kepada sopir angkutan kota.

"Alhasil, ditemukan, 39 persen ibu-ibu rumah tangga di sana terganggu fungsi parunya akibat asap pabrik. Sedangkan, survei juga menemukan, para sopir angkot di Kampung Melayu menunjukkan kemungkinan indikator pola stres jauh lebih besar dikarenakan temuan kegagalan fungsi paru," kata Budi juga dalam acara diskusi.

Selain warga Jakarta, tambah dia, mahasiswanya juga meneliti warga kota Tangerang dan Makassar dengan mengumpulkan sampel 400 orang lebih di Tangerang dan di Makassar hampir 300 orang. Hasilnya, ditemukan warga di kedua kota tersebut fungsi paru-parunya yang terganggu lebih dari 80 persen. "Artinya, perumpamaannya dari 10 orang, delapan orang terindikasi kegagalan fungsi paru-paru," ujar dia.

Menurut dia, sebenarnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah memprediksi hal ini. Pada 2010-2030 diprediksi akan ada kecenderungan peningkatan kematian akibat kegagalan fungsi paru akibat pencemaran udara. Khususnya, terjadi pada negara-negara yang minim pengendalian polusi udara dan manajemen transportasi yang buruk.

Sebab, Budi menyebut, dari 100 persen pencemar polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, 70-80 persennya disumbang oleh asap kendaraan bermotor. Ia mengatakan, asap kendaraan bermotor cenderung lebih berbahaya karena lebih mudah terpapar ke masyarakat dan pengguna kendaraan dibandingkan asap dari cerobong pabrik.

"Pencemaran udara 60 persennya berdampak pada kesehatan. Sumber utama polutan, CO (karbon monoksida), (particulate matter) PM 10 dan PM 2,5 dan BBM bertimbal, nitrogen oksidan NO2 (nitrogen dioksida), ozon, sulfur (BBM Diesel)," ujar dia.

Polutan-polutan itu akan menyebabkan masalah kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau jangka pendek yang paling terasa adalah batuk dan pernapasan terganggu. “Kalau jangka panjang, bisa menyebabkan kanker hingga kematian,” kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement