Rabu 23 Mar 2011 13:16 WIB

Intelijen tak Bisa Andalkan Penyadapan untuk Gali Informasi

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Diusulkannya penyadapan oleh intelejen tanpa adanya putusan pengadilan kembali menuai kritik. Intelijen dinilai memiliki banyak cara untuk mendapatkan informasi dan tidak sekedar mengandalkan proses penyadapan.

Direktur Eksekutif Defense Security ang Peace Studies (IDSPS), Mufti Makaarim mengatakan, seharusnya intelijen bergerak tidak mengutamakan dari hasil sadapan. Menurut dia, banyak kemampuan intelijen yang harus dikembangkan untuk mendapatkan informasi.

"Sadapan tidak melulu cara untuk mendapatkan informasi, harusnya intelijen negara mampu mengembangkan kempampuan lain," tuturnya di DPR, Rabu (23/3).

Diungkapkan dia, di beberapa negara yang memiliki kelembagaan intelijen yang kuat cara memperoleh informasi tidak semuanya berdasarkan hasil penyadapan. Justru, menurut Mufti, banyak informasi dapat digali melalui cara-cara yang //soft// dan menjauhkan kekerasan.

Caranya lebih elegan tidak lagi menggunakan kekerasan dengan interogasi yang kasar," bebernya.

Mufti menambahkan, penyadapan tanpa adanya putusan pengadilan merupakan sesuatu yang tidak dibolehkan. Lantaran, penyadapan harusnya dilakukan setelah adanya temuan maupun indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan dan hal itu sudah melalui putusan pengadilan.

"Di Amerika Serikat, CIA dapat melakukan penyadapan setelah adanya penetapan dari Mahkamah Agung (MA)," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement