Selasa 22 Mar 2011 17:40 WIB

Dapat Izin KPK, Kejaksaan akan Periksa DSW

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa tersangka kasus penyuapan, DSW, akan diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya surat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jamwas, Marwan Effendy, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima pihaknya. "Saya baru dapat jawaban dari KPK ijinnya sudah keluar pak, nanti saya cek dulu,"ujar Marwan via pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, menjelaskan surat ijin tersebut tertanggal 17 Maret 2011. Surat itu, ujarnya, berisi bahwa Jamwas dapat melakukan pemeriksaan terhadap DSW di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur atau kantor KPK. Namun saat dikonfirmasi, Marwan mengaku akan memeriksa DSW di rutan.

"Untuk langkah selanjutnya tentu sekarang sedang dipersiapkan oleh tim yg akan turun dalam pemeriksaan,"ujar Noor. Paling tidak, ujar Noor, koordinasi akan dilakukan dalam satu pekan sebelum memeriksa jaksa bersangkutan. Noor pun menyebutkan nama-nama tim pemeriksa, yakni Palty Simanjuntak dan Sugiyono.

Noor menjelaskan, pemeriksaan dari Jamwas tidak akan bertabrakan dengan materi pemeriksaan dari KPK. "Karena konsepnya kan berbeda. Di Jamwas ini kan tatarannya untuk apakah ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai kan berbeda. Kalau di sana (KPK) arahnya pidana kan,"ujarnya.

KPK menangkap jaksa berinisial DSW bersama salah seorang pegawai BRI di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang pada Jumat (11/2) malam. Jaksa dan pegawai BRI tersebut, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena setelah diintai KPK, terdapat penyerahan amplop cokelat yang diduga sebagai berisi uang penyuapan.

Akan tetapi, Marwan Effendy sempat mengungkapkan bahwa jaksa DSW dijebak. Pasalnya, Marwan mengungkapkan nilai nominal uang dalam amplop cokelat yang didapat oleh DSW tidak sebesar Rp 50 Juta.

Meski demikian, kejaksaan langsung memecat Dsw karena langsung ditahan penyidik. Menurut Noor Rachmad, Pemberhentian tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement