Selasa 22 Mar 2011 16:48 WIB

'Penyadapan Tanpa Putusan Pengadilan Rawan Penyimpangan'

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Pertahanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, adanya kewenangan institusi intelijen untuk melakukan penyadapan tanpa adanya putusan pengadilan sangat rawan terhadap penyimpangan. Menurut dia, kewenangan berlebihan itu menunjukan Negara tidak menggunakan kerangka sebagai negara demokratis.

Jaleswari menjelaskan, RUU Intelijen idealnya harus masuk dalam kerangka kerja negara demokratis, yakni di dalamnya ada penghormatan HAM dan kebebasan Sipil yang diturunkan dalam pasal-pasal. Nantinya, lanjut dia, RUU Intelijen juga akan berhimpitan dengan RUU Rahasia Negara dan KIP.

"Jadi penyadapan tanpa adanya putusan pengadilan justru membalikan paradigma negara demokratis, dan membuat negara berpotensi sewenang-wenang terhadap hak sipil," bebernya.

Menurut dia, jika penyadapan dilakukan karena adanya indikasi ancaman bagi kesatuan NKRI, maka ancaman itu yang harus jelas dulu dibuktikan dalam pengadilan. "Karena dari pengadilan itu bisa diputuskan, apakah tindakan itu mengancam atau tidak," bebernya.

Oleh karena itu, Jaleswari mengingatkan, agar RUU Intelijen tidak boleh mengenyampingkan hak-hak sipil dari masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement