REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD menegaskan, negara bisa melakukan penyadapan kepada warga negara asal diatur oleh Undang-Undang, termasuk UU Intelijen Negara. Masyarakat bisa menilai setelah aturan penyadapan itu menjadi produk UU.
"Prinsipnya negara itu boleh melakukan penyadapan asal diatur UU, termasuk UU intelijen, termasuk juga bisa dilakukan oleh UU Menkominfo kalau Menkominfo mau memasukkan, termasuk juga oleh UU KPK itu boleh saja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Selasa (22/3).
Prinispnya, kata Mahfud, menurut konstitusi, UU itu boleh memberikan kewenangan kepada instansi-instansi penegak hukum untuk melakukan penyadapan tetapi harus ditentukan melalui UU, tidak boleh dengan peraturan pemerintah.
Jika masyarakat menilai UU yang mengatur penyadapan itu melanggar hak konstitusional, masyarakat bisa mengajukan gugatan ke MK. "MK siap, MK tidak boleh tidak siap, sekarang MK dalam posisi pasif, nanti kalau ada yang mengugat otomatis kita aktif," katanya.