REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Enam terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pada 29 September 2010 lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3). Enam terdakwa tersbeut didakwa sengaja melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain di muka umum dan melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang lain.
"Dakwaan terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Ampera yang mengakibatkan tewasnya tiga orang," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Titin Herawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ampera tersebut yakni Samuel Pulus, Johannes Mattew Lulan, Hero Nggili, Norman Anderson, Stef Frederick Kale dan Viktor Oksinus. Dalam kerusuhan Ampera, Norman dkk didakwa telah melakukan dan menyuruh perbuatan yang merampas nyawa orang lain.
Ia memaparkan, beberapa saat sebelum kerusuhan terjadi, Norman mengundang beberapa saksi untuk melakukan penjagaan dalam sidang kasus Blowfish, Konor Lolo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut dilakukan di tanah kosong di Permata Hijaum Jakarta Selatan.
Dari pertemuan tersebut, diajaklah sebanyak 60 hingga 100 orang yang menggunakan angkutan Kopaja 608 untuk menuju PN Jaksel di Jalan Ampera Raya. Saat massa sampai di mulut Jalan Ampera Raya sekitar pukul 13.15 WIB dan dihadang sekelompok massa tidak dikenal. Bentrokan antara dua kelompok tersebut pun tidak dapat dihindarkan hingga menewaskan tiga orang yaitu Agustinus Tomaza, Frederik Amilo dan Saefuddin.
"Dakwaan terhadap para terdakwa yang menewaskan tiga orang dan beberapa lainnya luka pada dasarnya hampir sama. Tapi, dalam fakta persidangannya yang akan membuat mereka berbeda," jelas Titin.
Terdakwa yang juga menggunakan senjata tajam dan senjata api, didakwa melanggar UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dakwaan terhadap para terdakwa kasus kerusuhan Ampera yang mengakibatkan tewasnya 2 orang dan beberapa lainnya luka pada dasarnya hampir sama. Namun dalam fakta persidangannya yang akan membuat berbeda," tutur Titin.
Para terdakwa dijerat UU Darurat No 12/1951 pasal 2 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. Juga pasal 338, 170 dan 351 KUHP.