Jumat 18 Mar 2011 20:58 WIB

Mendagri: Terlambat Cairkan Dana BOS, Bakal Dikenai Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan Nasional akan menyiapkan sanksi bagi pihak yang terlambat mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional hingga Maret baru 40 persen dana BOS yang telah dikucurkan, padahal dananya telah ditransfer," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Padang, Jumat, usai acara penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Negeri Padang UNP).

Dikatakan Gamawan, sangat disayangkan keterlambatan pencairan dana tersebut, padahal uangnya sudah ada, namun proses pencairannya sulit. "Apalagi saat ini ujian nasional (UN) sudah dekat, namun pencairannya baru 40 persen," ujarnya.

Menurut dia, pihak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan akan melakukan pembahasan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang belum mencairkan dana BOS.

Dikatakannya, minimal pekan depan sudah diputuskan sanksi apa yang diberikan kepada pihak yang memperlambat pencairan dana BOS tersebut.

Saat ditanya daerah mana saja yang belum mencairkan dana BOS, Gamawan menyebutkan hampir terjadi di seluruh daerah Indonesia secara merata.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional pada i2011, dana BOS dari Kementerian Keuangan ditransfer ke APBD Kabupaten Kota dengan total dana yang dialokasikan Rp16,266 triliun

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement