Jumat 18 Mar 2011 14:56 WIB

Langar Aturan, Imigrasi Batam Usir 30 WNA

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Batam mengusir 30 warga negara asing sepanjang Januari-Februari 2011. "WNA itu melanggar aturan keimigrasian, sehingga kami deportasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Haryadi di Batam.

Kebanyakan WNA yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal dan tinggal melebihi dari izin yang diberikan,kata Haryadi. "Bahkan, kami pernah temukan 12 orang India yang sedang mencari kerja, mengontrak dalam satu rumah pada Januari," kata dia.

Sebanyak 12 warga negara India itu ditemukan menganggur dan mencari pekerjaan di Indonesia berbekal visa turis. Selain mendeportasi 30 WNA, Imigrasi Batam juga menahan sedikitnya 50 warga negara asing yang masuk ke Batam tanpa disertai dokumen lengkap.

Ia menduga WNA masuk Batam secara ilegal melalui pelabuhan rakyat. Sebanyak 50 WNA itu dikirim ke Rumah Detensi imigrasi di Tanjungpinang, kata dia, untuk diproses lebih lanjut. "Semuanya tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian seperti paspor," kata dia.

Menurut dia, Batam rawan kemasukan WNA ilegal, karena memiliki banyak pelabuhan rakyat. Imigrasi, kata dia, tidak memiliki fasilitas dan sumber daya manusia yang cukup untuk mengawasi pergerakan WNA di pelabuhan rakyat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement