REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, menyebutkan enam kasus pidana terkait pengejaran aset luar negeri para pelaku pidana di Indonesia. "Kejaksaan Agung dan instansi terkait menggunakan sarana pengajuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dalam berbagai kasus yang sedang terjadi di Indonesia," ujar Basrief dalam sambutan International Association Prosecutor Asia Pasifik dan Timur Tengah ke 7, Kamis (17/3).
Kasus-kasus tersebut adalah :
1. Kasus aset Bank Century di Dredsner Bank, Swiss. Pemerintah RI telah meminta bantuan otoritas Swiss untuk memblokir atau menyita aset senilai USD 155,9 Juta. Upaya tersebut tidak dapat dilakukan, karena Pengadilan Swiss menyatakan harta tersebut bukan tindak pidana.
2. Kasus Bank Century di Hongkong senilai 13 Triliun. Berdasarkan putusan The High Court of Hongkong (SAR) Court of First Instance No. 2557/2010 tanggal 16 Desember 2010 telah dikeluarkan penetapan pembekuan sementara. Sehingga, aset tersebut tidak bisa dipindahkan atau ditransfer.
Terkait kasus Bank Century, Basrief menjelaskan saat ini sedang menunggu Robert Tantular sebagai pihak penempat aset untuk memberikan sanggahan. Jika tidak diterima oleh Otoritas Hongkong, tuturnya, maka seluruh aset tersebut akan dirampas negara sebagai tindakan hukum dalam rangka asset recovery pada kasus Bank Century.
3. Kasus Irawan Salim (Bank Global). Pemblokiran atas asetnya di Swiss senilai USD 9.700.000 telah dicabut oleh otoritas Swiss pada Februari 2010 dengan alasan Pemerintah Swiss tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan pemblokiran aset dan menyatakan harta itu berasal dari tindak pidana. Pemerintah RI meminta kepada Pemerintah Swiss untuk melacak keberadaan aset tersebut untuk kembali diblokir.
4. Aset mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe Bank. Aset ECW Neloe sebesar USD 5.200.000. Saat ini masih diblokir oleh Pemerintah Swiss. Akan tetapi, permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dari Pemerintah RI tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama ECW Neloe di Swiss, karena kasus Neloe yang dinyatakan di Indonesia sebagai korupsi hanya dinyatakan sebagai pelanggaran administratif di Swiss
5. Kasus Joko Tjandra. Kejaksaan Agung RI telah mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana ke Singapura guna melokalisir keberadaan Joko Tjandra di Singapura.
6. Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Pemerintah RI sedang memproses pengajuan bantuan hukuman timbal balik untuk mengadakan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam masalah pidana Gayus ke beberapa negara. Yakni Singapura, Hongkong, Makau, dan Malaysia. Upaya ini untuk mengetahui apakah Gayus pernah menyimpan aset di negara-negara tersebut.