REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG - Stasiun Karantina Ikan Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan sekitar 525 ekor lele asal Malaysia, Kamis (17/3).
Staf Stasiun Karantina Ikan Kelas II Entikong, Jimmy Y Elwaren, mengatakan, pihaknya akan memusnahkan media pembawa induk lele dumbo ratusan ekor tersebut. Hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak memenuhi atau melengkapi dokumen yang disyaratkan.
"Jumlah tersebut tidak dalam satu kali tangkapan melainkan beberapa kali," kata Jimmy. Pada Februari 2011, kata Jimmy, Stasiun Karantina Ikan Kelas II Entikong telah melakukan pemusnahan, penolakan dan penahanan beberapa kali terhadap media pembawa lele dumbo hidup yang dikemas menggunakan karung.
Sebelum dilakukan tindakan pemusnahan, Stasiun Karantina Ikan Kelas II Entikong lebih dahulu melakukan penahanan.
Jimmy menjelaskan, tindakan penahanan sementara dilakukan pada media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan Karantina Ikan. Beberapa persyaratan yang tak dipenuhi antara lain Sertifikat Kesehatan Ikan dari negara asal dan tidak dapat memenuhi kewajiban tambahan yang ditetapkan.
Selain itu spesies yang dibawa merupakan jenis yang dilarang/dilindungi/diatur/dibatasi pemasukan/pengeluarannya dan pelaku tidak melaporkan kepada petugas Karantina Ikan.
"Kebanyakan mereka yang membawa media pembawa induk lele tersebut meninggalkannya di pintu pemeriksaan Entikong karena takut ketika kami ketahui," ungkap Jimmy.
Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong merupakan salah satu pintu masuk resmi di perbatasan Indonesia - Malaysia melalui darat. Selain melalui udara yakni di Bandara Udara Supadio Pontianak.