Kamis 17 Mar 2011 15:41 WIB

Jaksa Agung: Kerjasama Internasional Persingkat Jalur Birokrasi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan bahwa kerjasama internasional antar instansi penegak hukum sangat berguna untuk mempersingkat jalur birokrasi yang berbelit-belit. Basrief menyebutkan tanpa adanya kerjasama internasional, hampir mustahil penegak hukum dapat menyentuh penjahat yang bersembunyi di negara lain melalui hukum domestik.

"Dengan adanya prinsip kedaulatan negara, maka hampir mustahil kita dapat menyentuh orang-orang yang bersembunyi di negara lain melalui hukum yang biasa kita gunakan," tegas Basrief dalam sambutannya pada International Association of Prosecutors (IAP) ke-7 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (17/3).

Basrief menjelaskan terdapat beberapa model hukum internasional yang dapat digunakan untuk mengejar para pelaku tindak pidana di negara lain. Yakni, pengajuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi.

Untuk ekstradisi, Basrief mengungkap Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengekstradisi tujuh pelaku tindak pidana dalam tiga tahun terakhir. Yakni, Charles Alfred Barnett dari Australia, Hadi Ahmadi dari Iran, Paul Francis Callahan dari Australia, Paik Bo Hyun dari Korea Selatan, Robert James Mcnice dari Selandia Baru dan Timothy Geofrey Lee dari Inggris.

"Di samping itu Kejaksaan RI telah mengajukan permintaan ekstradisi ke beberapa negara diantaranya Australia untuk perkara atas nama Hendra Rahardja dan sekarang Adrian Kiki Ariawan yang saat ini dalam tahap Judicial Review di Pengadilan Federal Australia," jelasnya.

Untuk timbal balik masalah pidana, Basrief mengungkapkan hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan perjanjian. Namun, ungkapnya, jika perjanjian belum ada, maka bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.

"Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki empat perjanjian bilateral di bidang bantuan hukum timbal balik masalah pidana," tuturnya. Perjanjian tersebut, ungkapnya, dengan Australia, RRC, Korea Selatan, dan Hongkong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement