REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Jaksa Penuntut Umum I Gede Raka Arimbawa, mengajukan wanita Thailand Ueamduen Sophawat alias Emmy (24) ke Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (16/3). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Istiningsih Rahayu SH, Raka mendakwa Emy telah melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 115 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Karenanya terdakwa pantas dipenjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Raka.
Dalam dakwaannya, Raka mengemukakan, penari asal Thailand itu telah terbukti menyelundupkan 1.280 butir ekstasi. Saat terbang dari Bangkok ke Bali pada 16 Desember tahun lalu, oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, Emy kedapatan membawa 1.280 butir ekstasi, serta ekstasi bubuk seberat 2,94 gram yang disimpan didalam perut. Dia ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431, rute Bangkok-Bali. "Terdakwa terbukti menguasai, mengedarkan dan mengimpor barang terlarang itu dan membawanya masuk ke Indonesia," kata Raka.
Penasihat hukum terdakwa, Nyoman Ferri Supriadi, tidak banyak berkomentar atas dakwaan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya. Ferri merupakan pengacara yang ditunjuk Polda Bali untuk mendampingi terdakwa selama menjalani proses hukum. Dijelaskannya bahwa Polda Bali telah menunjuk dirinya dan pengacara lainnya, Iswahyudi, untuk mendapingi terdakwa, mengingat ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Sementara berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa barang haram yang dibawanya adalah milik seseorang berkewarganegaraan Israel bernama Alex. Disebutkannya, bahwa ribuanbutir ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang di Bali, dan atas kerjanya membawa ekstasi itu dia diberi imbalan 500 Euro atau sekitar Rp 6 juta.