Rabu 16 Mar 2011 17:46 WIB

Kejagung-BPK-BPKP Bakal Tentukan Kasus Bukopin

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nasib dugaan korupsi pada alat pengering gabah atau drying center Bank Bukopin, menunggu koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Demikian pula dengan sejumlah kasus lainnya yang terkendala dengan hasil audit BPK dan BPKP, seperti, kasus dugaan korupsi pengadaan alat 'floating crane' pada PT Bukit Asam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman M Pandjaitan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (16/3), mengatakan selama ini penanganan sejumlah kasus di Kejagung terkendala oleh hasil audit BPKP dan BPK.

"Karena itu, dalam waktu dekat ini, kita akan mengadakan pertemuan dengan BPK dan BPKP untuk menyamakan persepsi karena terkadang teman-teman auditor menyatakan belum ditemukan adanya unsur kerugian negara padahal ada tindak pidana korupsinya," katanya.

Dijelaskan, hal itu terbukti dalam kasus Bank Bukopin dan Bukit Asam. Ia menambahkan untuk kasus Bukopin sendiri, BPKP dan BPK menyatakan tidak mau mengaudit keuangannya. Penyidikan kasus Bank Bukopin itu terkatung-katung selama dua tahun setelah pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka dan sampai sekarang belum jelas perkembangannya.

Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), GN. Sedangkan dalam kasus Bukit Asam, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni Milawarman (Direktur Operasional PT Bukit Asam) dan Tindeas Mangeka (Direktur Niaga PT Bukit Asam). Namun sampai sekarang keduanya, belum ditahan oleh Kejagung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement