Rabu 16 Mar 2011 15:51 WIB

Perusahaan Pengguna Software Bajakan di Yogyakarta Bakal "Ditertibkan"

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: Siwi Tri Puji B
Pembajakan Software (Illustrasi)
Foto: TWEAKERS.NET
Pembajakan Software (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Polda DI Yogyakarta bekerja sama dengan Business Software Alliance, organisasi industri software (perangkat lunak komputer), untuk memberantas penggunaan perangkat lunak komputer bajakan di provinsi ini.

Untuk itu, Polda  telah menandatangani MoU kerjasama ini dengan Business Software Alliance, di Hoel Jogja Plaza, Rabu (16/03).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogya, Kombes Napoleon Bonaparte, saat ini Polda telah mendata perusahaan yang menggunakan perangkat lunak bajakan.

Kata dia, penggunaan perangkat lunak bajakan untuk kepentingan bisnis melanggar pasal 72 ayat 3 UU No19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Pelakunya bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Donny A Sheyoputra dari Business Software Alliance mengatakan kerjasama serupa juga sudah dijalin dengan Polda Jawa Timur, Polda Kepulauan Riau, Polda Banten, Polda Bali dan Polda Sumatera Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement