REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
"Koordinasi dengan BPKP itu, dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI, Watono, dan PPK Mantan Kabag Ditjen KPI Maman Suarman AR.
Chrisnawan Triwahyuardinto (Pejabat Pembuat Komitmen pada Sesditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag RI) dan Diding Sudirman (Bendahara Pengeluaran Sesditjen Kerjasama Perdagangan Kemdag RI).
Kapuspenkum menambahkan tim jaksa penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, satu ahli, dan dua tersangka yaitu Ita Megasari Dachlan dan Maman Suarman AR.
Dugaan korupsi itu terjadi di Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan RI. Penetapan tersangka itu setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari lingkungan Ditjen KPI dan dokumen Surat Pengelolaan Perjalanan Dinas (SPPD) diperoleh fakta hukum telah terjadi pengeluaran uang untuk kegiatan perjalanan dinas keluar negeri pada Ditjen KPI untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Ketiga tersangka itu, telah melakukan tindakan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI No.S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang penyesuaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas keluar negeri.
Hal ini berarti telah terjadi penggelembungan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil uang perjalanan tersebut.