REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perubahan sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mulai diberlakukan awal 2011 disebut-sebut sebagai pangkal keterlambatan pencairan dana tersebut ke sekolah-sekolah. Bila sebelumnya, dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Pendidikan ke rekening sekolah, sekarang tidak lagi.
Sistem dekonsentrasi yang diberlakukan untuk pencairan dana tersebut membuat prosesnya kini mesti melalui pemerintah daerah. Seperti yang terjadi di DKI Jakarta, dana BOS dari pusat disalurkan dulu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lalu ke kantong Dinas Pendidikan di daerah, baru diteruskan ke tingkat Sudin di masing-masing wilayah.
''Sistem baru ini berimplikasi pada perubahan cara. Beberapa mungkin bisa meresponsnya dengan cepat, sebagian mungkin tidak,'' kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Agus Suradika, di Jakarta, Kamis (10/3).
Meski tak bisa dikatakan tepat waktu, Agus mengklaim, dana BOS di Jakarta sudah dicairkan seluruhnya. Untuk sekolah negeri sudah dicairkan pada 28 Februari 2011. Sedangkan bagi sekolah swasta dicairkan pada 7 Maret 2011. Pencairan paling lambat terjadi di wilayah Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu.
Agus melanjutkan, dana BOS memang dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk Jakarta, dia melihat tidak ada kendala berarti karena dirinya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Bank DKI untuk proses pencairannya. Pencairannya tetap sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu pemberian ke tiap sekolah melalui rekening sekolah di Bank DKI.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Zainal Mutaqin, membenarkan terlambatnya pencairan dana BOS karena adanya perubahan sistem penyalurannya. Di daerahnya, tahun lalu dana BOS dari Kemendiknas langsung disalurkan ke rekening sekolah atau melalui Kantor Pos. Tapi, sekarang dana itu mesti mampir dulu ke kas daerah (APBD) sehingga memerlukan waktu dibandingkan biasanya.
Terlebih, Zainal mengungkapkan, pencairan dana BOS juga mesti menunggu pengesahan APBD dan evaluasi dari gubernur. Namun, dia berjanji, dana BOS di Kabupaten Sukabumi kini sudah ditransfer ke Kantor Pos dan menunggu dicairkan oleh pihak sekolah. ''Dana BOS akan cair pekan depan,'' janjinya.
Perubahan sistem itu ternyata juga berimplikasi pada cara pencairannya. Kepala Sekolah SDN Pondok Cina 3, Kota Depok, Jawa Barat, Ade Komalasari, mengaku pencairan dana BOS sekarang lebih rumit. Lantaran, sekolah harus mengajukan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dulu ke Dinas Pendidikan setempat. Setelah pengisian RKS dinilai sudah tepat, baru dananya turun. ''Itupun harus menunggu RKS dari sekolah lain terkumpul di dinas dulu,'' keluh Ade.
Depok merupakan salah satu kota percontohan untuk sistem baru tersebut. Sekolah yang dipimpin Ade bahkan sempat beberapa kali merevisi RKS karena kesalahan format dan teknis pembuatannya. Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, Farah Mulyati, menambahkan pengelolaan dana BOS sekarang mesti melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Karena itu, ada jenjang yang harus diikuti untuk memperoleh dana ini yang salah satunya adalah dengan mengajukan RKS.
Setelah RKS dari semua sekolah terkumpul, Farah melanjutkan, dinas kemudian mengajukan anggarannya. Bahkan, pihak sekolah pun harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS setelah uangnya cair. ''Mudah-mudahan bisa dicairkan bulan depan,'' ucap Farah menyikapi keterlambatan penyaliran dana BOS di daerahnya hingga tiga bulan lamanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ida Farida mengungkapkan, dana BOS sebenarnya sudah masuk ke anggaran daerah sejak 19 Januari 2011. Dana sebesar Rp 45 miliar itu dialokasikan untuk sekitar 900-an sekolah. Namun, sampai sekarang dana itu belum dicairkan karena sekolah mesti membuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dahulu.
Masalahnya, Ida menyebutkan, belum semua kepala sekolah paham cara menyusun RKA tersebut. Karena itu, Ida perlu memberi pelatihan penyusunan RKA bagi kepala sekolah. ''Pelatihan itu butuh waktu dan biaya sehingga dana BOS sampai saat ini masih belum dicairkan,'' jelasnya.
Meski akibatnya lebih rumit dan memakan waktu lama, Agus memandang, sistem baru ini memberikan pertanggungjawaban yang lebih jelas. Dari sisi keuangan, dana dari pusat ini menjadi lebih jelas alur penggunaannya. Pemda pun kini bisa ikut mengawasinya. ''Karena uang negara, serupiah pun nggak boleh hilang,'' katanya.
Di tingkat kebijakan, Disdik DKI Jakarta kini sedang menyusun regulasi dalam bentuk peraturan gubernur agar penggunaan dana BOS bisa lebih longgar. Namun, Agus belum bisa menilai baik atau buruknya dari sistem baru penyaluran dana BOS dikarenakan laporan kepada pemerintah pusat baru akan diberikan April mendatang. ''Nanti akan dilihat apakah sistem baru ini ada kelemahan dan bisa berjalan baik,'' pungkasnya.