Kamis 10 Mar 2011 19:01 WIB

Mendagri: Peraturan Daerah Soal Ahmadiyah, Legal

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Didi Purwadi
Mendagri Gamawan Fauzi
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh belum akan memperkuat aturan mengenai pelarangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tidak ada persoalan dengan legalitas peraturan daerah yang melarang aktifitas JAI. Hal itu sepanjang isinya tak menyimpang dengan surat keputusan bersama tiga menteri.

“Soal kewenangan, Peraturan Gubernur (atau Peraturan Daerah) sah saja sepanjang masih dalam kerangka surat keputusan bersama,’’ kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Kamis (10/3). Walaupun agama adalah urusan Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, tutur dia, tapi ada mekanisme pendelegasian yang bisa menjadi landasan hukum.

“UU 32/2004 (juga) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menugaskan daerah melaksanakan sesuatu yang menjadi kewenangannya melalui penugasan,’’ papar Fauzi. Sehingga, peraturan-peraturan di tingkat daerah menjadi sah karena Pemerintah Pusat sudah menugaskan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga menteri.

Karena itu, Gamawan mengatakan surat keputusan bersama tiga menteri masih menjadi rujukan Pemerintah saat ini. “Sampai adanya aturan baru yang lebih permanen,’’ kata dia.

Untuk membuat aturan permanen itu, tambah dia, Pemerintah akan menunggu masukan dari berbagai elemen bangsa yang juga akan dikaji mendalam dulu oleh Kementerian Agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement