Rabu 09 Mar 2011 21:05 WIB

Ahmadiyah: Semua Langkah Diserahkan ke Kuasa Hukum

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Didi Purwadi
Juru Bicara Ahmadiyah, Zafrullah Ahmad Pontoh
Juru Bicara Ahmadiyah, Zafrullah Ahmad Pontoh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyerahkan semua langkah menyikapi maraknya peraturan daerah yang melarang aktivitas mereka itu kepada kuasa hukumnya. JAI mengatakan semua hujatan, gugatan, dan desakan sudah mereka jawab selama ini.

”Kuasa hukum yang akan menentukan langkah apa yang akan ditempuh,’’ kata Juru Bicara JAI, Zafrullah Ahmad Pontoh, Rabu (9/3). Kuasa hukum JAI adalah LBH Jakarta dan YLBHI.

Zafrullah mengatakan JAI menerima semua saran dan pandangan hukum dari kuasa hukum mereka. Termasuk dalam menyikapi perkembangan terakhir terkait maraknya peraturan daerah yang melarang aktivitas JAI di daerah.

Sementara soal alternatif solusi seperti misalnya menyatakan diri sebagai agama Ahmadiyah dan bukan bagian dari Islam, menurut Zafrullah, sudah pernah mereka jawab sebelumnya. “Dari dulu sudah kami jawab,’’ tepis dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement