REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya nasib anggota jaksa peneliti perkara Gayus HP Tambunan, Fadil Regan ke pihak kepolisian setelah sebelumnya Jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik (kepolisian) yang berwenang mendalami kasus Gayus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (9/3).
Seperti diketahui, jaksa peneliti yang menangani berkas penggelapan pajak oleh mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, ada empat orang. Keempat orang itu, yakni, Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Syafitri, dan Eka Kurnia Sukmasari.
Pada akhirnya Jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah kasusnya dilaporkan oleh Pengawasan Kejagung terkait pemalsuan Petunjuk Penuntutan (Juktut) Gayus HP Tambunan. Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendatangkan dokter untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga pada saat penyidikan. "Penyidik mendatangkan dokter karena Pak Cirus mengalami keluhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Cirus diperiksa dokter dari Polri karena adanya keluhan sakit, kemungkinan karena lelah, ujarnya. "Pemeriksaan terhadap Cirus sempat dihentikan, karena keluhan itu," kata Boy menambahkan.
Seperti diketahui, Jaksa Cirus Sinaga diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (8/3) mulai pukul 10.00 WIB dan baru ke luar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB. Cirus ke luar dari ruang pemeriksaan dalam kondisi mata memerah karena kelelahan setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang itu. Direncanakan pemeriksaan akan dilakukan kembali pada Kamis (10/3) besok.