Rabu 09 Mar 2011 17:52 WIB

Kalapas Nusakambangan Bakal Dijerat dengan Pasal Penyuapan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Boy Rafli Amar
Foto: Antara
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Marwa Adli, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Polri berencana juga akan menjerat Marwan dengan pasal penyuapan. "Jika memang terbukti, Kalapas Nusakambangan bisa dikenakan pasal penyuapan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3).

Ia meyakinkan jika Kalapas Nusakambangan, Marwan Adli, terbukti menerima suap terkait narkoba, pihak Polri akan mencari unsur pidananya. Selain pasal gratifikasi, Marwa juga dapat dikenakan pasal penyuapan dalam Undang Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, tambahnya, hal itu dilakukan berdasarkan atas permintaan BNN. Pasalnya, hingga saat ini pihak BNN belum meminta Polri untuk mengenakan unsur pidana kepada Kalapas Nusakambangan itu. "Jika diminta, Polri pasti akan siap untuk mengganjarnya dengan pasal penyuapan," tegasnya.

Sebelumnya, BNN menangkap Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwa Adli karena menerima sejumlah uang dari Hartoni, salah satu narapidana di Lapas tersebut. Selain Marwa, BNN juga tengah mendalami dua pegawai di Lapas Nusakambangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement