Selasa 08 Mar 2011 21:47 WIB

Wagub Jabar: Pergub Ahmadiyah Kesepakatan Seluruh Gubernur

Dede Yusuf
Foto: Antara
Dede Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, menyatakan sah-sah saja dan merupakan hal wajar jika ada pihak tertentu yang mengkritisi dan mengugat Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jabar.

"Ini pasti ada pro dan kontra, sebetulnya di dalam pergub ini tidak lebih menegaskan dari SKB Tiga Menteri dan 12 Kesekapatan bersama. Jadi wajar saja kalau ada pro dan kontra," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, di Bandung, Selasa.

Ia menilai, wajar jika ada beberapa pihak yang menterjemahkan berbeda terhadap pergub tersebut karena pergub ini berlaku dua arah yakni untuk masyarakat dan Jamaah Ahmadiyah sendiri.

Terkait dengan pernyataan Komisi E DPRD Jawa Barat, yang menyatakan bahwa pergub tersebut merupakan pergub latah, dia mengatakan, pihaknya kurang sepakat.

"Pergub ini kan sudah kesepakatan awal antara semua gubernur tapi kebetulan saja yang duluan itu Jatim. Dan katanya, DKI Jakarta juga akan menyusul," ujar Dede Yusuf. Hal serupa juga diutarakan oleh Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov Jawa Barat R Ruddy Gandakusuma.

Ruddy menyatakan, adalah sah-sah saja jika ada warga, LSM, atau kelompok tertentu yang ingin menggugat Gubernur Jabar terkait dikeluarkannya Pergub Nomor 12/2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jabar, karena upaya masyarakat atau LSM untuk mengajukan gugatan dilindungi undang-undang.

Ia menyatakan, Pemprov Jabar yakin proses pembuatan Pergub tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yakni sesuai pasal 14 huruf C UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, diungkapkan, gubernur berwenang untuk melaksanakan

penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat skala provinsi, yang merupakan urusan wajib. "Selain itu, diatur juga dalam pasal 3 PP No. 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi," ujar Ruddy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement