Senin 07 Mar 2011 15:58 WIB

Jaksa Agung Beberkan Aset Century di Hong Kong

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, membeberkan uang dan aset yang sudah dibekukan Pemerintah Hong Kong terkait kasus Bank Century. Menurutnya, aset senilai ratusan triliun itu disimpan di beberapa Bank dalam beberapa rekening.

"Aset yang ditempatkan di Hong kong berjumlah US$ 388.860.067 dan Sing$ 650.006.921 serta dana tunai sebesar Rp 86 Miliar," ujar Basrief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3).

Dana tersebut, ujarnya, disimpan di Standar Chartered Bank dalam bentuk tabungan senilai $ 1.936 dan security account senilai Sing $ 650 Juta. Dana tersebut disimpan atas nama First Global Funds Ltd. Selain itu, terdapat dana senilai US$ 4.006 dalam bentuk tabungan dan Sing$ 6.921 dalam bentuk security account atas nama First Gulf Asia Holding Ltd yang juga disimpan di Standrar Chartered.

Menurut Basrief, dana Bank Century tersebut juga ada di Ing Bank Arlington Assets Investment. Menurutnya, dana itu disimpan dalam bentuk tabungan senilai US$ 3.054.759 dan security account senilai US$ 385.799.366. Selain itu, ungkapnya, terdapat dana tunai senilai Rp 86 Miliar di Bank-Bank Hong Kong.

Basrief mengklaim upaya pengembalian aset tersebut sudah cukup berhasil. Pasalnya, permintaan bantuan timbal balik (MLA) Pemerintah RI kepada Pemerintah Hong Kong sudah dikabulkan untuk membekukan aset tersebut.

"Berdasarkan putusan The High Court of Hongkong (SAR) Court of First Instance No. 2557/2010 tanggal 16 Desember 2010 telah dikeluarkan penetapan pembekuan sementara," ungkap Basrief. Sehingga, tuturnya, aset tersebut tidak bisa dipindahkan atau ditransfer.

Basrief menjelaskan saat ini sedang menunggu Robert Tantular sebagai pihak penempat aset untuk memberikan sanggahan. Jika tidak diterima oleh Otoritas Hongkong, tuturnya, maka seluruh aset tersebut akan dirampas negara sebagai tindakan hukum dalam rangka asset recovery pada kasus Bank Century.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement