Ahad 06 Mar 2011 15:25 WIB

Deden Belum Jadi Tersangka, Polri Bilang Terserah...

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Boy Rafli Amar
Foto: Antara
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar membantah pernyataan Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradata yang mengatakan bahwa Deden Sudjana, dari kelompok Ahmadiyah belum dijadikan tersangka dalam kasus bentrokan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten beberapa waktu lalu

"Terserah anda mau percaya Polri atau percaya yang sana," ujar Boy saat dihubungi Republika, Ahad (6/3).

Menurutnya, Polri sudah menetapkan tersangka kepada Deden sejak Kamis (3/3) lalu. Ditetapkannya Deden sebagai tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan saksi lain dari warga Cikeusik maupun dari kelompok Ahmadiyah.

Menurut MAhendradata, Polri hanya menetapkan tersangka berinisial D namun bukan Deden sebagaimana yang disebutkan. Inisial D yang dimaksud adalah Dede, seorang warga setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, hingga saat ini belum satupun anggota Ahmadiyah yang dikenakan proses hukum apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebagian anggota Ahmadiyah  pada waktu bentokan terjadi juga membawa senjata tajam.

Seperti diketahui, Deden merupakan pimpinan rombongan kelompok Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, Banten. Setelah sampai di Cikeusik, Deden sudah diberitahu oleh Polisi setempat supaya mau dievakuasi ke tempat yang lebih aman untuk menghindari serangan dari kelompok yang tidak menginginkan kehadiran mereka di sana. Namun, imbauan oleh Polisi itu tidak digubrisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement