REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi terdaftar untuk segera menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebelum 31 Maret 2011.
"Kewajiban pajak oleh para WP dihitung melalui penyampaian SPT dan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak," ujar Kasubdit Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Liberti Pandiangan, di Jakarta, Jumat (4/3).
Ia mengatakan penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau melalui drop box yang terdapat di berbagai tempat. "Selain itu SPT juga dapat disampaikan secara online atau dikirim melalui pos," ujar Liberti.
Ia mengatakan, apabila WP terdaftar menyerahkan SPT lewat dari tanggal tersebut, maka Ditjen Pajak akan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. "Denda tersebut untuk keterlambatan satu kali bayar, apabila melewati batas waktu 31 Maret," ujarnya.
Sementara, untuk SPT tahunan PPh WP badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2011. "Untuk keterlambatan penyerahan SPT WP Badan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Menurut dia, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan pada 2011 sebesar 62,5 persen dari sekitar 18,11 juta WP yang wajib menyerahkan SPT. "Jadi ada penambahan sebanyak empat juta WP yang wajib menyerahkan SPT dan meningkat hampir 30 persen," ujar Liberti.
Sepanjang 2010, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar sebesar 15,91 juta serta WP terdaftar wajib SPT 14,01 juta, sedang SPT yang diserahkan tercatat sebesar 8,20 juta atau 58,16 persen. "Jumlah rasio kepatuhan tersebut meningkat dari sebelumnya 54,15 persen pada 2009 dan 33,08 persen pada 2008," ujarnya.