REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai peraturan daerah berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah telah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Gamawan menuturkan di Jakarta, Jumat, pihaknya telah menerima SK Gubernur Jatim dan Pergub Jabar, dan sesuai hasil evaluasi sementara menunjukkan tidak ditemukan klausul yang keluar atau melebihi dari SKB tentang Ahmadiyah. "SK Gubernur Jatim sudah masuk, Jabar juga. Tidak ada yang melanggar aturan SKB, sementara ini belum kita temukan," katanya.
Meskipun demikian, Mendagri telah menugaskan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi lebih dalam kedua peraturan daerah tersebut. Sebelumnya, Mendagri mengatakan sepanjang surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tidak keluar dari ketentuan SKB Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah, maka tidak masalah.
"Bahwa sepanjang itu dalam koridor SKB sebagai dasar hukum, maka menurut kita tidak masalah karena SKB itu aturan. Selama tidak melebihi batas itu, silahkan saja," katanya.
SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di provinsi tersebut, dikeluarkan pada 28 Februari 2011. SK Gubernur Jatim itu berisi, pertama larangan aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.
Kedua, larangan menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik, memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum, memasang papan nama pada masjid, mushala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI, dan menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.
Sementara, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Pergub No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jabar. Dengan adanya pergub tersebut maka seluruh penganut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran.
Aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut yakni penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik. Kemudian, larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.
Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah.