REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menahan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Johny Alen jika yang bersangkutan terbukti melakukan suap pada pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur tahun 2009. “Ya kalau barang bukti sudah cukup, pasti langsung kita angkut,” ujar Ketua KPK, Busryo Muqoddas di kantornya, Kamis (3/3).
Menurutnya, KPK telah melakukan ekspose atau membahas kasus itu bersama seluruh pimpinan sebanyak dua kali. Artinya, KPK sangat serius untuk menangani kasus itu. Busryo membantah KPK lamban menangani kasus itu karena Johny adalah pimpinan di Partai Demokrat yang merupakan partai berkuasa saat ini. Dalam menangani kasus, KPK tidak memandang golongan atau partai sesorang. “Jika mereka salah di mata hukum, jelas kami tindak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jhonny diduga terlibat kasus dugaan suap pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur tahun 2009. Sebagai mantan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Jhony Alen, ditengarai menjadi inisiator menaikkan anggaran dana stimulus fiskal menjadi Rp 73,3 triliun guna memperlicin proyek tersebut. Dari total dana tersebut, Rp 17 triliun dialokasikan untuk belanja negara dimana Rp 12,2 triliun merupakan belanja infrastruktur.