Rabu 02 Mar 2011 16:05 WIB

Kejagung Pilih Tunggu Izin PresidenPeriksa Awang Farouk

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan memilih menunggu turun izin pemeriksaan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meski sesuai aturan bisa dilakukan jika izin tersebut belum turun. "Lebih baik kita menunggu turunnya izin Presiden dari pada nantinya dipersidangan ada celah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rochmad, di Jakarta, Rabu (2/3).

Seperti diketahui, di dalam Undang-Undang (UU) No.32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika surat permohonan izin dikirimkan sudah 60 hari dan belum ada izin dari Presiden, maka kepala daerah itu bisa diperiksa langsung. Awang Farouk Ishak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada divestasi atau penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPK).

Ia menambahkan Kejagung sendiri sudah memasukkan kelengkapan berkas ke Sekretaris Kabinet sebagai syarat permohonan izin pemeriksaan terhadap Awang Farouk. Kelengkapan itu, yakni terkait soal adanya tindak pidana korupsi pada divestasi saham PT KPC melalui hasil audit dari BPK dan BPKP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diminta untuk melengkapi berkas yang menyangkut dasar penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terkait dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal oleh Sekretaris Kabinet. Hal itu dinyatakan Awang Farouk terkait permohonan izin pemeriksaan terhadap dirinya yang diajukan Kejagung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/2) malam.

Awang Farouk menambahkan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT KPC itu pada 26 Juli 2010 sampai sekarang belum pernah diperiksa atau ditanyai oleh penyidik. "Tentunya untuk pemeriksaan itu, harus ada izin dari presiden terlebih dahulu," katanya.

Ia menyatakan dengan belum dipenuhi persyaratan kesalahan apa yang telah dilakukan dirinya itu oleh Kejagung, menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu. Sebaliknya, kata dia, penetapan dirinya sebagai tersangka itu merupakan pendzoliman yang luar biasa khususnya bagi masyarakat Kaltim.

"Pasalnya selama saya menjabat sebagai Gubernur Kaltim, tidak pernah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan ada masalah," katanya.

Sementara itu, penetapan tersangka Gubernur Kaltim telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, mengingat layanan publik menjadi terhambat, bahkan peluang investasi dari investor Taiwan ke Kaltim sebesar Rp 27 triliun lenyap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement