REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jumlah tersangka bentrokan antara warga dengan Jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Ahad (6/2) bertambah dua orang, sehingga yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang.
"Jumlah tersangka kasus Cikeusik hingga Senin (28/2) menjadi 12 orang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan di Serang, Senin. Ia mengatakan, dua tersangka yang berasal dari warga tersebut berinisial R dan D, keduanya menyerahkan diri ke Mapolda Banten diantar petugas kepolisian dari Polsek Cibaliung.
"Dua tersangka tersebut menyerahkan diri pada Minggu (27/2), mereka diantar petugas dari Polsek Cibaliung. Keduanya sudah ditahan satu di Mapolda Banten, namun tersangka D dititipkan di Bapas karena masih dibawah umur," katanya.
Ia mengatakan, 11 orang tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolda Banten, sedangkan tersangka inisial D dititipkan di Balai Perlindungan Anak Bermasalah (Bapas) karena masih anak dibawah umur, sehingga tidak disatukan dengan tersangka lain yang ditahan di Mapolda Banten.
AKP Gunawan mengatakan, peran kedua tersangka dalam bentrokan Cikeusik diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan sehingga dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Hingga kini, tim peyidik gabungan Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Serang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 106 saksi yang berasal dari warga, jamaah Ahmadiyah dan polisi.
Dengan demikian, kata Gunawan, hingga Senin (28/2) Polda Banten telah menetapkan 12 orang tersangka kasus bentrokan di Cikeusik yang semuanya berasal dari warga. Sebelas tersangka diantaranya sudah ditahan di Mapolda Banten yakni, Uj, Ya, Km, Ke, KHU, M, S, Ad, Id, Y, dan R. Sementara D dititipkan ke Bapas.
Sementara itu, terkait jemaah Ahmadiyah yang hingga kini belum ditahan, AKP Gunawan mengatakan, pihaknya kini fokus terhadap jamaah Ahmadiyah yang berinisial D, namun tim penyidik masih kesulitan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Ia mengatakan, total jamaah Ahmadiyah yang diperiksa berjumlah sembilan orang dan semuanya di bawah naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), sehingga prosesnya harus mengikuti prosedur LPSK.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Polda Banten sudah melimpahkan lima berkas berkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Banten.
Tahap pertama pelimpahan berkas kasus Cikeusik sebanyak tiga berkas perkara yakni, satu berkas perkara pada Senin tanggal 21 Pebruari 2011 atas nama tersangka M dan dua berkas perkara dilimpahkan pada Selasa (22/2) atas nama tersangka tersangka E dan Uj serta dua berkas perkara dilimpahkan pada Rabu (23/2).
"Para tersangka dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6-12 tahun dan pasal 170 KUHP maksimal ancaman hukuman 8-10 tahun," kata AKBP Gunawan.
Kasus bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang pada Minggu (6/2) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
Selain itu, bentrokan tersebut juga mengakibatkan satu unit rumah rusak dan dua kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat hangus dibakar.