Senin 28 Feb 2011 12:46 WIB

Dipo Alam Adukan Metro TV ke Dewan Pers

Dipo Alam
Foto: waspada
Dipo Alam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, melalui kuasa hukumnya Amir Syamsudin mengadukan Metro TV ke Dewan Pers karena perusahaan pers itu dinilai telah menggunakan fasilitasnya untuk menjatuhkan reputasinya.

"Yang kami adukan hanya Metro TV. Metro TV seringkali menyiarkan 'running teks' dengan kalimat yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dan opini yang keliru di masyarakat," kata Kuasa Hukum Dipo Alam, Amir Syamsudin, seusai menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Seketariat Dewan Pers, Kusmadi, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (28/2).

Menurut Amir, pengaduan Seskab ke Dewan Pers bukan semata-mata untuk mengimbangi Media Group yang telah melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan. "Itu bukan sama sekali, tidak ada relevansinya. Kami menghargai langkah-langkah hukum yang diambil oleh Media Group,'' katanya. ''Itu sah dan hak warga negara untuk melakukan itu. Kami tidak dalam posisi untuk menghalangi dan marah.''

Amir menilai pengaduannya ke Dewan Pers untuk menguji apakah Metro TV sebagai lembaga pers itu telah menjalankan fungsi dan peranannya sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik. Karena, Metro TV yang sedang bersengketa dengan kliennya itu telah memanfaatkan posisinya dengan cara yang dinilai melanggar kode etik.

"Saya percaya Dewan Pers bisa mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Saya berharap Dewan Pers bisa segera menyelesaikannya," katanya.

Penyiaran "running teks" yang terus menerus, kata Amir, merupakan cara yang sistematis dan masif untuk menggalang opini. Hal tersebut berpotensi memunculkan pemahaman yang keliru seakan-akan kliennya telah menjadi musuh nomor satu pers nasional. "Klien saya kan tidak punya sarana untuk membuat "running teks" dan mewawancarai orang tertentu yang berkesan tidak "cover both side"," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement