REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Ahmadiyah tidak akan diotak atik keberadaanya. “Peristiwa yang terjadi sekarang bukan salah SKB_nya. Salah pada control pelaksanaannya,” kata Menteri Agama, Suryadarma Ali.
Ia meminta semua pihak membaca SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008 ini secara lebih cermat. Menurutnya, ada dua esensi penting dari SKB itu.
Pertama, melarang jemaah ahmadiyah untuk menyebarluaskan ajarannya. Karena, ajarannya itu menyerupai ajaran agama lain. “Dilarang kan artinya tidak boleh melaksanakan. Kalau sekarang masih menyebarkan, lha bagaimana itu?” tanyanya. Artinya, lanjut dia, kalau ahmadiyah masih menyebarluaskan ajaran itu harus ditindak secara hukum.
Esensi kedua SKB itu menurut Suryadarma ditujukan kepada masyarakat. Mereka diminta untuk tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap jemaah ahmadiyah.
Ia mengakui SKB 3 menteri ini masih belum efektif. Namun, langkah yang perlu dilakukan adalah mengajak masyarkat ikut mengontrol. “Kalau mayarakat melihat ada kegiatan yang melangar SKB itu segera laporkan ke polisi. Jangan ambil tindakan sendiri apalagi kekerasan,” katanya.
Selain itu, masyarakat dan tokoh agama melakuakn dialog lebih intensif. Bisa saja ada kemungkinan untuk mengembalikan jemaah ahmadiyah ke Islam yang benar. Ia mencontohkan 26 keluarga ahmadiyah di Banten yang kembali ke Islam yang benar.
Hal ini bisa diartikan, tidak semua penganut ahmadiyah itu militan bahkan ada pula yang masih ikut-ikutan. “Nah mereka ini harus diselamatkan agar mereka kembali ke Islam yang benar. Demikian juga yang militan, jangan dijauhi tetapi terus dilakukan dialog,” katanya.