REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki kebebasan dalam melakukan penyadapan dan tidak terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK belum lama ini membatalkan pasal yang mengatur tentang tata cara penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). "Jadi yang dicabut oleh MK itu nggak ada hubungannya dengan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Itu bukan penyadapan di KPK yang dicabut, jadi kita jalan terus," kata Busyro Muqoddas, usai menjadi pembicara dalam seminar "Suap Pemerasan Dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum" di Hotel Grand Panghegar Bandung, Sabtu.
Menurutnya, KPK masih memiliki kebebasan dalam melakukan penyadapan.
Pihaknya menganggap penting praktek penyadap dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
"Kami masih memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyadapan, dan ini penting untuk mendukung kinerja kami," ujar Busyro.
Ketika ditanya apakah ada batasan-batasan dalam penyadapan yang dilakukan oleh lembaganya, Busyro menyatakan batasan penyadapan hanyalah persoalan etika saja.
"Ada lah batasannya yakni etika," kata Busyro.
Dikatakannya, kewenangan penyadapan dibenarkan dan dilindungan oleh UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan penyadapan.
Mahkamah Konstusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan dan MK berpendapat, jika pasal 31 ayat (4) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menganggap bertentangan dengan UUD 45. Oleh karena itu, MK menyabut dan menyatakan tidak memberlakukan pasal tersebut.