Jumat 25 Feb 2011 17:37 WIB

Kejakgung: SKB Tidak Perlu Dijadikan Undang-Undang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Sitomarang, menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang ahmadiyah tidak perlu dijadikan Undang-Undang. Menurut Edwin, SKB sudah cukup menampung kepentingan semua pihak. Oleh karena itu, Edwin mengungkapkan evaluasi dilakukan hanya sebatas pelaksanaan SKB.

Menurutnya, SKB sudah mempunyai muara Undang-Undang, yakni UU No.1 Tahun 1965 tentang penodaan agama. "Tidak ada gunanya. apa itu. kalau menurut saya,  nda perlu. kenapa harus dipolemikkan? kalau itu jadi Undang-Undang, kenapa? karena isinya hampir sama dengan UU 001/pnps/1965,"ujar Edwin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2).

Edwin menjelaskan masih banyak warga masyarakat yang tidak tahu isi SKB. Bahkan, ungkapnya, aparat pemerintah yang menjalankan. Menurut Edwin, hal tersebut terjadi karena SKB tidak disosialisasikan dengan baik. Ia pun mengungkapkan sulitnya penegakan hukum terkait SKB itu karena pemahaman tentang SKB yang masih lemah.

"Misalnya ada anggapan SKB itu melarang kegiatan Ahmadiyah. Ahmadiyah dilarang, padahal tidak. Yang dilarang adalah ajarannya yang sesat itu, terutama ajaran yang mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement