REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal yang mengatur tata cara penyadapan dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena penyadapan yang dilakukan KPK berdasarkan wewenang yang diberikan UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasar UU ini, KPK memilki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
“Keputusan MK tidak pengaruhi KPK, kita kan punya UU No 30 Tahun 2002 yang memperbolehkan KPK melakukan penyadapan,” ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Jumat (25/2).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan.
Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan pasal 31 ayat 4 UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan pasal 31 ayat (4) UU/11/2008 bertentangan dengan UUD 1945,” katanya dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis (24/2).