Jumat 25 Feb 2011 13:38 WIB

Di Luar 74 M dan 28 M, Kekayaan Gayus Tersebar di Empat Negara

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terdakwa perkara mafia hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menyebar kekayaannya di empat negara. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) itu melalui perjanjian dengan negara lain.

Basrief menjelaskan perjanjian tersebut bisa berupa Mutual Legal Assistance (MLA). MLA juga dilakukan pemerintah ketika memburu aset Bank Century di luar negeri.

"Nah info yang kami peroleh itu harus kami tindaklanjuti. Dalam arti kata, harus membuat perjanjian MLA terhadap negara-negara yang diinformasikan kepada kami," ujar Basrief susai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2).

Basrief menegaskan aset tersebut merupakan kekayaan Gayus di luar rekening Rp 28 Miliar dan uang tunai bersama dengan emas batangan di safe deposit box senilai Rp 74 Miliar. "Kalau yang itu kan sudah dilakukan penyitaan oleh Polri,"ujarnya.

Ketua PPATK, Yunus Husein, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan empat negara tersebut yakni Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Yunus pun mengaku sudah berkirim surat kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan Mutual Legal Assistance dengan negara-negara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement