Kamis 24 Feb 2011 19:14 WIB

Jaring LHKPN, KPK Bentuk Pokja di Seluruh Indonesia

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selain di tingkat pusat, kewajiban untuk melaporkan kekayaan juga diemban penyelenggara negara di tingkat daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dikarenakan kondisi geografis Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi hal tersebut membuat KPK mendapatkan kesulitan dalam sisi teknis, seperti pembaruan data wajib lapor, penyebaran formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan pendaftaran LHKPN. Untuk mengatasi kendala tersebut, KPK bersama dengan seluruh pemerintah daerah membentuk kelompok kerja (pokja).

"Saat ini pokja sudah tersebar di 33 provinsi dan 497 kabupaten dan kota seluruh Indonesia," kata Johan, Kamis (24/2).

Menurutnya, pembentukan pokja tersebut mencapai hasil yang cukup memuaskan. Berdasarkan data per 16 Februari 2011, dari 60.416 wajib lapor LHKPN di daerah, sebanyak 80,89 persen telah memenuhi kewajibannya. Jumlah itu sedikit lebih banyak dibandingkan dengan persentase kepatuhan penyelenggara negara di tingkat pusat sebesar 80,20 persen dari 64.395 wajib lapor.

Meski demikian, Johan mengatakan upaya peningkatan kepatuhan LHKPN, khususnya bagi penyelenggara negara di daerah terus ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dan evaluasi bersama di 33 pokja yang selama ini sudah membantu KPK. Kegiatan ini dilaksanakan pada 22-23 Februari 2011, di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, dalam kesempatan itu, KPK secara khusus memberikan apresiasi tinggi kepada Pokja Provinsi Kalimantan Timur dengan 5.013 wajib lapor, tercatat sebagai pokja teraktif dalam penggunaan Aplikasi Wajib LHKPN periode 1 januari 2010 hingga 31 Desember 2010.

Selain optimalisasi kepatuhan LHKPN melalui koordinasi dengan pokja, Johan mengatakan, KPK juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan penyelenggara negara dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta kekayaan PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kewajiban PN, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melaporkan kekayaan mereka tertuang pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement