Kamis 24 Feb 2011 19:07 WIB

Perkara Yusril 'Terganjal' di Prapenuntutan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) atas terdakwa Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Sudibyo masih terganjal di prapenuntutan. Kejaksaan Agung pun tidak dapat memastikan kapan berkas dua terdakwa itu bisa disidangkan di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, menjelaskan pihak kejaksaan masih mengkaji putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa Sisminbakum lainnya, Romli Atmasasmita dari tuntutan. "Masih di pratut. Belum tahap ke dua. Karena masih ada pengkajian soal vonis Romli dan Johannes Waworuntu," ujar Noor Rochmad di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/2).

Noor Rochmad mengaku tidak tahu kapan perkara tersebut akan disidangkan. Menurutnya, pengkajian akan terus dilakukan sehingga jaksa dapat melakukan penuntutan dengan maksimal dan berkualitas.

Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000.

Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar.

Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya bebas oleh kasasi Mahkamah Agung yakni Ramli Atmasasmita mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum di Departemen Hukum dan HAM. Sementara, Yohannes Waworuntu, Direktur PT SRD divonis bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement