Kamis 24 Feb 2011 18:42 WIB

Datangi KPK, Nanan Sukarna Serahkan Uang Gratifikasi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Irwasum Polri Komjen Pol Nanan Sukarna
Irwasum Polri Komjen Pol Nanan Sukarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Teka-teki kedatangan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Nanan Sukarna, Kamis (23/2), ke KPK secara mendadak terjawab sudah. Kedatangannya ke KPK adalah untuk mengembalikan gratifikasi hasil pernikahan anaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga, pengembalian gratifikasi itu terkait dengan namanya yang masuk dalam bursa pencalonan Wakil Kapolri (Wakapolri). Menurut Nanan, sebagai pejabat publik, ia harus mematuhi aturan pengembalian gratifikasi ke negara. Kebetulan, pada 21 November 2010 lalu, ia menyelenggarakan resepsi  pernikahan anaknya.

Dari hasil hadiah yang didapat pada resepsi pernikahan itu, ia sudah melaporkannya kepada KPK beberapa waktu lalu. "Ya setelah saya lapor, KPK melakukan verifikasinya dan hari ini berdasarkan hasil verifikasi itu, saya harus mengembalikan jumlah hadiah yang saya dapat kepada negara," ujar Nanan di Kantor KPK, Kamis (24/2).

Namun, saat ditanya apakah pengembalian gratifikasi itu terkait dengan pencalonannya sebagai Wakapolri, Nanan tersenyum. Kemudian, ia mengatakan bahwa soal jabatan itu ia serahkan sepenuhnya kepada pimpinan. "Yang penting saya kerja keras untuk institusi," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, Nanan selaku pejabat negara mematuhi aturan tentang gratifikasi yaitu Pasal 12 B UU/20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan laporan gratifikasi Nanan yang diterima KPK beberapa waktu lalu, tercatat pada resepsi pernikahan anaknya itu Nanan mendapatkan sumbangan dan hadiah dari tamu-tamu yang diundang secara khusus dengan nilai yang sangat tinggi.

Menurutnya, Nanan mendapatkan hadiah senilai Rp 206 juta. Berdasarkan verifikasi KPK, Nanan harus mengembalikan sebanyak Rp 68 juta kepada negara. Selain itu, Nanan juga mendapatkan hadiah dalam bentuk uang asing senilai 20.700 US Dollar. Berdasarkan verifikasi KPK, Nanan diwajibkan untuk mengembalikan sebanyak 15.600 US Dollar kepada negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement